Silinder Gas Terisolasi yang Dilas

Silinder Gas Terisolasi yang Dilas

Tabung gas isolasi yang dilas, juga dikenal sebagai tabung gas isolasi suhu rendah, digunakan pada suhu sekitar normal (-40°C hingga 60°C) untuk mengandung oksigen cair, nitrogen cair, argon cair, karbon dioksida cair, gas alam cair ( LNG) dan media cair suhu rendah lainnya, Badan botol adalah pengelasan baja, struktur insulasi vakum, tekanan kerja nominalnya 0,2MPa ~ 3,5MPa, suhu desain tidak lebih rendah dari -196℃, dan volume nominal tidak kurang dari 10L. Sekarang"Peraturan Pengawasan Keamanan Silinder Gas"telah memasukkan tabung gas berinsulasi yang dilas ke dalam lingkup inspeksi rutin. Namun, peraturan inspeksi rutin untuk tabung gas berinsulasi las belum dikeluarkan, namun lembaga inspeksi tabung gas lokal telah secara berturut-turut merumuskan inspeksi lokal yang layak. Aturan yang memberikan dasar untuk inspeksi berkala terhadap tabung gas berinsulasi yang dilas. Sekarang, dikombinasikan dengan pekerjaan inspeksi sebenarnya dari unit kami, kami akan membahas tentang aturan inspeksi dan item inspeksi untuk pengelasan tabung gas berinsulasi.

1. Siklus inspeksi

Pemeriksaan berkala terhadap tabung gas berinsulasi las umumnya dilakukan setiap tiga tahun sekali, kendaraan (yang membawa) tabung gas harus dilakukan setiap dua tahun sekali, dan masa servis lebih dari 10 tahun harus dilakukan setahun sekali. Selama penggunaan, jika tabung gas ditemukan mengalami kerusakan serius, kecelakaan, kondisi tidak normal, atau keraguan tentang keamanan dan keandalannya, maka harus diperiksa terlebih dahulu. Tabung gas yang tersedia atau tidak digunakan selama lebih dari satu siklus inspeksi harus diperiksa sebelum digunakan.

2. Barang pemeriksaan

Item pemeriksaan rutin dibagi menjadi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus.

Inspeksi umum meliputi: tinjauan data, inspeksi visual, aksesori keselamatan dan saluran pipa, inspeksi katup, uji laju penguapan statis, uji kedap udara, dan pengujian non-destruktif bila diperlukan.

Pemeriksaan khusus meliputi: pemeriksaan internal, uji tekanan, uji derajat vakum atau laju penguapan statis, laju kebocoran udara, dan laju kebocoran udara. Untuk silinder yang perlu diperbaiki karena pemeriksaan visual dan laju penguapan statis tidak memenuhi persyaratan, pemeriksaan khusus harus dilakukan setelah perbaikan. Inspeksi khusus umumnya dilakukan oleh unit dengan kualifikasi manufaktur, dan sertifikat terkait dikeluarkan.

3. Inspeksi umum

1. Tinjauan data

1.1 Tinjau sertifikat kualifikasi produk, sertifikat mutu, manual instruksi, sertifikat pendaftaran tabung gas (buku), laporan inspeksi sebelumnya dan bahan modifikasi dan pemeliharaan untuk tabung gas berinsulasi las.

1.2 Periksa apakah media penampung sesuai dengan data asli, pahami frekuensi, kondisi, dan cara penggunaan tabung gas, apakah terdapat kelainan selama penggunaan, dan apakah masalah pada laporan pemeriksaan sebelumnya telah diperbaiki.

2. Persiapan pemeriksaan

2.1 Periksa, periksa dan daftarkan tanda pembuatan dan tanda pemeriksaan tabung gas satu per satu. Isi registrasi meliputi negara produsen, nama atau kode produsen, nomor seri pabrik, tanggal pembuatan, tekanan kerja nominal, media pengisian, volume nominal, berat bersih, dan tanggal pembuatan. pemeriksaan terakhir.

2.2 Tabung gas yang diproduksi oleh produsen yang tidak memiliki izin dari departemen pengawasan dan manajemen keselamatan peralatan khusus nasional, tabung gas yang tanda produksinya tidak sesuai dengan"Peraturan Pengawasan Keamanan Silinder Gas", papan nama pembuatan tidak jelas atau nomor tabung gas, media pengisian, volume, Tabung gas dengan item kunci yang tidak lengkap dan tidak terdokumentasi seperti tekanan kerja nominal, tanggal pembuatan, dll, dan tabung gas yang tidak boleh digunakan kembali sesuai dengan dokumen pemerintah yang relevan, tidak akan diperiksa setelah pendaftaran dan akan dianggap dihapus.

2.3 Tabung gas dengan masa pakai lebih dari 20 tahun akan dianggap bekas, dan tidak akan diperiksa setelah registrasi. Jika ada standar terkait yang menetapkan jangka waktu penggunaan, ikutilah.

2.4 Tabung gas yang belum mendapat sertifikat pendaftaran (buku) harus diperiksa setelah didaftarkan pada badan pengawasan keselamatan peralatan khusus, jika tidak maka tidak akan dilakukan pemeriksaan setelah pendaftaran.

2.5 Pastikan apakah aksesori yang dapat dilepas seperti katup pengaman, pengukur tekanan, cakram pecah, dan pengukur ketinggian cairan sudah lengkap.

2.6 Untuk tabung gas dengan media yang tidak diketahui, tabung tersebut harus disimpan terpisah dari tabung untuk diperiksa apakah pembuangannya benar.

2.7 Tidak boleh ada debu dan kotoran pada permukaan tabung gas yang menghalangi pemeriksaan. Jika terdapat debu dan kotoran, gunakan cara yang sesuai yang tidak merusak logam badan silinder untuk menghilangkan kotoran, kontaminan dan serba-serbi lainnya pada permukaan tabung gas yang menghambat pemeriksaan permukaan.

2.8 Selama seluruh pekerjaan inspeksi, tabung gas tidak boleh terkontaminasi oleh minyak.

3. Inspeksi visual

3.1 Periksa apakah ada"kondensasi"Dan"embun beku"di permukaan luar, dan apakah ada antarmuka es yang terlihat di kulit terluar. Jika fenomena di atas terjadi, pemeriksaan khusus harus dilakukan (lihat Lampiran A).

3.2 Periksa permukaan luar tabung gas dari kerusakan mekanis seperti deformasi tumbukan, cekungan, dan lubang. Kedalaman depresi tidak lebih dari 10mm. (Lihat Lampiran B untuk metode pengukuran). Jika melebihi 10 mm, pemeriksaan khusus harus dilakukan, dan harus dibuang jika tidak ada nilai pemeliharaan.

3.3 Gunakan kaca pembesar 5 sampai 10 kali untuk memeriksa lapisan las, zona yang terkena panas dan permukaan luar silinder. Jika ada retakan, bekas luka, kerutan atau inklusi, tabung gas harus dibuang. Untuk bagian yang mencurigakan, pengujian penetrasi harus dilakukan. Itu harus memenuhi persyaratan JB/T 4730, dan tingkat kualifikasinya tidak boleh lebih rendah dari tingkat I.

3.4 Apakah terdapat cacat seperti retak, deformasi, korosi atau kerusakan mekanis lainnya pada rangka pelindung dan penyangga bawah, dan tabung gas yang mempengaruhi kinerja keselamatan karena alasan ini harus dinilai tidak memenuhi syarat. Setelah alas dihubungkan ke badan botol, tidak boleh ada fenomena kemiringan yang tidak normal, dan tabung gas dengan fenomena kemiringan yang tidak normal harus dinilai tidak memenuhi syarat.

3.5 Silinder yang sisa ketebalan dindingnya kurang dari 2 mm pada titik korosi terisolasi pada badan botol atau pada goresan yang diperbaiki harus dibuang.

4. Pemeriksaan perlengkapan keselamatan, saluran pipa, dan katup


Dapatkan harga terbaru? Kami akan merespons sesegera mungkin (dalam 12 jam)

Rahasia pribadi